Qurban Patungan, Program RendangMu dan BaksoMu
Berdasarkan Fatwa MUI No. 37 Tahun 2019, menyatakan bahwa pengalengan dan pengawetan daging kurban hukumnya mubah (boleh). Kebijakan ini bertujuan untuk kemaslahatan, memperluas jangkauan distribusi, serta mempermudah penyaluran ke daerah terpencil atau terdampak bencana agar daging lebih tahan lama dan tidak mubazir. Berbagi Rendang, Menebar